Ruang kolaborasi antara pemerintah, akademisi, profesional, dan masyarakat untuk memberikan pertimbangan penyelenggaraan penataan ruang di Kota Depok. Forum penataan ruang bertugas memberikan rekomendasi terhadap rencana tata ruang, rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa penataan ruang.
Dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 821.27/466/Kpts/PUPR/Huk/2022 tentang Forum Penataan Ruag Kota Depok. FPR bertugas dalam aspek perencanaan tata ruang, aspek pemanfaatan ruang, dan aspek pengendalian ruang.
Memberikan rekomendasi untuk peninjauan kembali rencana detail tata ruang, penyusunan rencana tata ruang, dan melibatkan peran masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang.
Pemanfaatan Ruang
Memberikan pertimbangan dalam hal penanganan dan penyelesaian masalah pemanfaatan ruang, sinkronisasi program pemanfaatan ruang, kajian penilaian persetujuan kkpr, pembahasan pertimbangan teknis pertanahan maupun pertimbangan lainnya yang diperlukan.
Pengendalian Pemanfaatan ruang
Memberikan pertimbangan dalam hal penetapan bentuk dan mekanisme insentif dan disinsentif, penyelesaian sengketa penataan ruang, penetapan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dan/atau kerusakan lingkungan.
Anggota forum penataan ruang Kota Depok terdiri dari anggota inti dan anggota kelompok kerja. Anggota inti merupakan perwakilan dari pemerintah, akademisi, professional, dan tokoh masyarakat. kelompok kerja sendiri dibentuk untuk membantu forum penataan ruang dalam hal memerlukan kajian secara mendalam untuk merumuskan rekomendasi.
Standar Operating Procedure (SOP) dirancang sebagai panduan kerja forum penataan ruang untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga diperoleh rekomendasi pertimbangan yang paling efektif.