Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR) merupakan upaya menyelaraskan indikasi
program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
Selain itu, SPPR akan menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan dan
pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka pelaksanaan revisi rencana tata ruang daerah.
Adapun dokumen SPPR terdiri atas SPPR-JM (Jangka Menengah 5 tahunan) dan SPPR-JP (Jangka Pendek 1 tahunan).